INFOSEMARANGRAYA.COM - Kemendikbud tawarkan pilihan pada orang tua peserta didik untuk memilih PTM atau PJJ di sekolah yang berada di statsu PPKM Level 2.
Melalui kebijakan terbaru, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan jika orang tua diberikan kebebasan menentukan apakah anaknya dapat mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) di sekolah yang berada didaerah PPKM level 2 di pulau Jawa.
Melalui Sesjen Kemendikbudristek, Suharti mengatakan pilihan ini ditujukan untuk memberi pembelajaran yang lebih baik untuk anak.
Baca Juga: Berikut Faktor Penentu Agar Lolos SNMPTN 2022 di PTN untuk Lulusan SMA dan SMK
"Orang tua boleh menentukan anaknya mengikuti PTM terbatas atau mengikuti pembelajaran jarak jauh," kata Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikbudristek, Suharti dalam keterangan tertulis, Jumat 4 Februari 2022.
Selepas dari kebijakan yang dibuat Kemendikbudristek itu, Kementerian Agama (Kemenag) juga turut memberikan dekresi tersebut untuk sekolah yang berada dibawah naungan Kemenag.
Hal tersebut tertuang pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 03 tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga: Sakurako Ohara Bergabung Sebagai Pemeran Film Live-Action xxxHOLiC