3. Calon guru yang tidak lolos seleksi pada tahap 1 dan 2 nantinya nilai ujian yang diambil merupakan yang tertinggi diantara kedua tes yang pernah diikuti oleh peserta.
Baca Juga: Simak Kabar Terbaru Seleksi PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022 Beserta Cara Pendaftaran dan Syaratnya
Adapun kriteria yang juga harus diperhatikan adalah sebagai berikut:
1. Peserta dari THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi tahap 1 dan 2.
2. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap 1 dan 2.
3. Guru swasta yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap 1 dan 2.
4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tidak lulus seleksi tahap 2.
Demikianlah info PPPK Guru tahap 3 seputar syarat dan kriteria agar dapat lolos proses seleksi.***