Berikut ini syarat yang harus diketahui oleh para peserta:
1. Calon guru diwajibkan memilih kembali formasi dan instansinya yang belum terisi dengan menyesuaikan pada sertifikat pendidik dan kriteria pendidikannya.
2. Calon guru diperbolehkan untuk melamar ke instansi lain dengan syarat formasi belum penuh setelah seleksi tahap 1 dan 2.
3. Calon guru yang tidak lolos seleksi pada tahap 1 dan 2 nantinya nilai ujian yang diambil merupakan yang tertinggi diantara kedua tes yang pernah diikuti oleh peserta.
Baca Juga: Perbandingan iPhone 12 Pro dengan Xiaomi Mi 11 Ultra, Beserta Spesifikasi dan Harga yang Boleh Diadu
Adapun kriteria yang juga harus diperhatikan adalah sebagai berikut:
1. Peserta dari THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi tahap 1 dan 2.
2. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap 1 dan 2.
3. Guru swasta yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap 1 dan 2.