Terbaru! Jadwal PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022, Simak Persyaratan Lengkapnya Berikut

- 24 Januari 2022, 13:39 WIB
Ilustrasi tes PPPK / Kementerian Agama segera mengumumkan hasil seleksi PPPK.
Ilustrasi tes PPPK / Kementerian Agama segera mengumumkan hasil seleksi PPPK. /dok. MenPAN-RB

INFOSEMARANGRAYA.COM - Simak jadwal PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Guru tahap 3 terbaru tahun 2022 beserta persyaratannya berikut ini.

Seleksi PPPK guru tahap 3 akan segera diselenggarakan oleh pemerintah pada tahun 2022 ini.

Pada seleksi PPPK tahap 3 tahun 2022 ini tentunya merupakan kabar baik bagi para calon guru yang belum lolos pada tahap seleksi PPPK tahap 1 dan 2.

Baca Juga: Update! Minecraft Versi 1.19 Terbaik 2022, Dapatkan Link Download di Sini

Karena, pada seleksi PPPK tahap 3 ini, para calon guru yang kemarin belum lolos pada seleksi PPPK tahap 1 dan 2 dapat mendaftarkan dirinya kembali.

Sedangkan untuk informasi lebih lanjutnya mengenai penyelenggaraan PPPK tahap 3 tahun 2022 akan disampaikan setelah hasil sanggah PPPK tahap 2 diumumkan.

Seperti yang diketahui, pengumuman hasil sanggah PPPK guru tahap 2 sendiri baru akan diumumkan pada tanggal 26 Januari 2022.

Baca Juga: Tujuh Orang Tewas Dalam Ledakan Bom di Sebuah Minibus Afganistan Barat

Karena alasan tertentu, jadwal tersebut telah mengalami pengunduran yang sebelumnya pengumuman hasil sanggah akan direncanakan pada 31 Desember 2021 lalu.

Sedangkan proses input data PPPK tahap 2 hari akan berakhir pada tanggal 4 Februari 2022 nanti.

Maka dari itu, terkait pelaksanaan jadwal PPPK tahap 3 sendiri hingga saat ini masih belum mendapatkan kabar lebih lanjut terkait tanggal penyelenggaraannya.

Baca Juga: Profil dan Biodata Aprilia Manganang, Pria yang Dulu Sempat Jadi Atlet Voli Putri Kini Telah Bertunangan

Namun, tidak ada salahnya jika calon pendaftar atau calon guru PPPK untuk mengetahui terlebih dahulu persyaratan yang dibutuhkan agar bisa mempersiapkan diri.

Seperti yang dikutip dari Permenpan RB Nomor 28 tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPNPN) untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah tahun 2022.

Dan berikut persyaratan untuk mendaftar PPPK Guru tahap 3:

Baca Juga: Edy Mulyadi Dapat Kecaman Dari Gerakan Pemuda Dayak Kalimantan: Kami Marah, Kami Murka

1. Calon guru diwajibkan memilih kembali formasi dan instansinya yang belum terisi dengan menyesuaikan pada sertifikat pendidik dan kriteria pendidikannya.

2. Calon guru diperbolehkan untuk melamar ke instansi lain dengan syarat formasi belum penuh setelah seleksi tahap 1 dan 2.

3. Calon guru yang tidak lolos seleksi pada tahap 1 dan 2 nantinya nilai ujian yang diambil merupakan yang tertinggi diantara kedua tes yang pernah diikuti oleh peserta.

Baca Juga: Info 4 Lowongan Kerja (Loker) PT Suzuki Indomobil Motor Terbaru Januari 2022 Lulusan D3 dan S1

Demikianlah informasi mengenai jadwal penyelenggaraan PPPK Guru tahap 3 terbaru tahun 2022 beserta persyaratannya.***

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah