Sedangkan proses input data PPPK tahap 2 hari akan berakhir pada tanggal 4 Februari 2022 nanti.
Maka dari itu, terkait pelaksanaan jadwal PPPK tahap 3 sendiri hingga saat ini masih belum mendapatkan kabar lebih lanjut terkait tanggal penyelenggaraannya.
Namun, tidak ada salahnya jika calon pendaftar atau calon guru PPPK untuk mengetahui terlebih dahulu persyaratan yang dibutuhkan agar bisa mempersiapkan diri.
Seperti yang dikutip dari Permenpan RB Nomor 28 tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPNPN) untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah tahun 2022.
Dan berikut persyaratan untuk mendaftar PPPK Guru tahap 3:
Baca Juga: Edy Mulyadi Dapat Kecaman Dari Gerakan Pemuda Dayak Kalimantan: Kami Marah, Kami Murka
1. Calon guru diwajibkan memilih kembali formasi dan instansinya yang belum terisi dengan menyesuaikan pada sertifikat pendidik dan kriteria pendidikannya.
2. Calon guru diperbolehkan untuk melamar ke instansi lain dengan syarat formasi belum penuh setelah seleksi tahap 1 dan 2.
3. Calon guru yang tidak lolos seleksi pada tahap 1 dan 2 nantinya nilai ujian yang diambil merupakan yang tertinggi diantara kedua tes yang pernah diikuti oleh peserta.