- Peserta wajib pilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikannya.
- Peserta boleh melamar ke instansi lain yang formasinya belum terisi setelah seleksi tahap 1 dan 2.
- Peserta yang tidak lulus seleksi tahap 1 dan 2 nilai ujian yang diambil adalah yang tertinggi diantara kedua tes yang sudah diikuti sebelumnya.
Berikut passing grade PPPK Guru 2021 tahap 3 kategori I:
Seleksi kompetensi:
- Teknis: Nilai kumulatif maksimal 500.
- Manajerial dan sosial kultural, nilai ambang batas 130: Nilai kumulatif maksimal 200.
- Wawancara, nilai ambang batas 24: Nilai kumulatif maksimal 40.
Berikut passing grade PPPK Guru 2021 tahap 3 kategori 2:
- Teknis, nilai ambang batas tak ada: Nilai kumulatif maksimal 500.
- Manajerial dan sosial kultural, nilai ambang batas 110: Nilai kumulatif maksimal 200.
- Wawancara, nilai ambang batas 20: Nilai kumulatif maksimal 40.
Berikut passing grade PPPK Guru 2021 tahap 3 kategori 3:
- Teknis, nilai ambang batas pada peraturan halaman 7 KLIK LINK DI SINI: Nilai kumulatif maksimal 500.
- Manajerial dan sosial kultural, nilai ambang batas 130: Nilai kumulatif maksimal 200.
- Wawancara, nilai ambang batas 24: Nilai kumulatif maksimal 40.
Demikian info terbaru pembukaan pendaftaran PPPK Guru tahap 3 tahun 2022 beserta dengan kriteria, syarat, dan passing grade terbaruny.***