- Peserta wajib pilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikannya.
- Peserta boleh melamar ke instansi lain yang formasinya belum terisi setelah seleksi tahap 1 dan 2.
- Peserta yang tidak lulus seleksi tahap 1 dan 2 nilai ujian yang diambil adalah yang tertinggi diantara kedua tes yang sudah diikuti sebelumnya.
Baca Juga: AleXa Resmi Comeback dengan Rilis Lagu Berjudul 'TATTOO', Simak Penjelasan Berikut!
Kriteria
- Peserta dari THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi tahap 1 dan 2.
- Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap 1 dan 2.
- Guru swasta yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap 1 dan 2.
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tidak lulus seleksi tahap 2.
Baca Juga: Berikut Daftar Lagu dalam Album Solo Pertama Choi Ye Na!
Adapun cara pendaftaran PPPK Guru 2021 tahap 3 2022 adalah sebagai berikut:
1. Masuk ke laman resmi SSCASN
2. Pilih menu PPPK
3. Isi formulir pendaftaran mulai dari nomor peserta ujian K-II, tanggal lahir, NIK, KK, alamat email, kata sandi, pertanyaan keamanan, dan foto formal berukuran minimal 120 KB dan maksimal 200 KB dengan format .JPG atau .JPEG
Baca Juga: Akun Twitter seluruh Artis Woolim Entertainment Dibajak! Apa Penyebabnya? Berikut Penjelasannya
4. Jika sudah, cetak kartu informasi akun
5. Selanjutnya login di laman ssp3k.bkn.go.id dengan NIK dan kata sandi didaftarkan tadi