Pastikan Kamu Memenuhi Kriteria dan Syarat Berikut Ini Supaya Lulus Seleksi PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022

- 5 Januari 2022, 11:52 WIB
pppk
pppk /Info Semarang Raya/

Berikut kriteria peserta PPPK Guru tahap 3 tahun 2022 berdasarkan pengumuman nomor 3768/B/GT.01.00/2021:

1. Peserta dari THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi tahap 1 dan 2.

Baca Juga: Info Pembukaan Pendaftaran PPPK Guru Tahap 3, Simak Selengkapnya Syarat, Kriteria, Hingga Passing Grade

2. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap 1 dan 2.

3. Guru swasta yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap 1 dan 2.

4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tidak lulus seleksi tahap 2.

Baca Juga: 4 Perbedaan PNS dan PPPK, Gaji PPPK Lebih Besar dari PNS? Berikut Rincianya

Syarat peserta untuk mengikuti PPPK Guru 2021 tahap 3:

1. Peserta wajib pilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikannya.

2. Peserta boleh melamar ke instansi lain yang formasinya belum terisi setelah seleksi tahap 1 dan 2.

Halaman:

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x