- Peserta dari THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi tahap 1 dan 2.
- Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap 1 dan 2.
- Guru swasta yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap 1 dan 2.
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tidak lulus seleksi tahap 2.
Baca Juga: Pemilik Tanggal Lahir Ini Akan Kebanjiran Rezeki di Tahun 2022, Apakah Kamu Termasuk?
Adapun syarat yang harus terpenuhi supaya dapat lulus seleksi PPPK Guru tahap 3 tahun 2022 adalah sebagai berikut:
- Peserta wajib pilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikannya.
- Peserta boleh melamar ke instansi lain yang formasinya belum terisi setelah seleksi tahap 1 dan 2.
- Peserta yang tidak lulus seleksi tahap 1 dan 2 nilai ujian yang diambil adalah yang tertinggi diantara kedua tes yang sudah diikuti sebelumnya
Baca Juga: Langsung Dari Garena! Kode Redeem FF 4 Januari 2022 Belum digunakan Beserta Cara Klaim Yang Benar