Info Terbaru Pembukaan Pendaftaran Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Periode 2022 – 2027

- 3 Januari 2022, 13:26 WIB
Menkeu Sri Mulyani Indrawati
Menkeu Sri Mulyani Indrawati /Karawangpost/Humas Setkab/Agung

5. Sehat jasmani;

6. Berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada tanggal 20 Juli 2022;

7. Mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan; dan

Baca Juga: Profil Hyomin yang Diungkap Dispatch sedang Menjalin Hubungan dengan Pemain Bola Hwang Ui Jo

8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 5 (lima) tahun atau lebih.

Untuk tahapan dalam proses seleksi calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2022 – 2027 adalah sebagai berikut:

1. Tahap I : Administrasi

Baca Juga: Daftar Terbaru Harga Rokok yang Diperkirakan Mengalami Kenaikan Tahun 2022

2. Tahap II : Penilaian makalah, rekam jejak, dan masukan masyarakat

3. Tahap III: Penilaian asesmen dan tes kesehatan

Halaman:

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah