Berikut ini untuk info terbaru pembukaan pendaftaran calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2022–2027 dapat dilihat melalui link berikut:
Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisoner Otoritas Jasa Keuangan Periode 2022-2027
Baca Juga: Ramalan Zodiak 4 Januari 2022: Ternyata Semua Zodiak Bisnisnya Maju Nih!
Adapun syarat yang tertulis dalam siaran pers mengikuti Pasal 15 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 sebagai berikut:
1. Warga negara Indonesia;
2. Memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik;
3. Cakap melakukan perbuatan hukum;
4. Tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit;