Cara Pendaftaran PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022 Beserta Passing Grade, Kriteria, dan Syarat Terbaru

- 2 Januari 2022, 21:52 WIB
pppk
pppk /Info Semarang Raya/

INFOSEMARANGRAYA.COM - Berikut ini cara pendaftaran dalam seleksi PPPK Guru tahap 3 tahun 2022 beserta dengan passing grade, kriteria, dan syarat terbaru.

Proses seleksi PPPK Guru tahap 2 dikabarkan telah usai pada 31 Desember 2021 lalu. Proses tersebut diakhiri dengan pengumuman pasca masa sanggah.

Dengan demikian, informasi terkait dengan pembukaan pendaftaran PPPK Guru tahap 3 tahun 2022 ini akan segera diumumkan.

Baca Juga: Info Lowongan Kerja (Loker) PT Sinar Sosro Terbaru Januari 2022 Lulusan SMA, SMK, D3, dan S1

Hingga saat ini, kabar terbaru dari pembukaan pendaftaran PPPK Guru tahap 3 tahun 2022 ini masih belum mendapatkan kabar lebih lanjut.

Namun untuk cara melakukan pendaftaran seleksi PPPK Guru tahap 3 bisa dilihat di bawah ini.

Cara Pendaftaran PPPK Guru 2021 Tahap 3 Tahun 2022

Baca Juga: Link Download Harry Potter Return to Hogwarts Sub Indo di HBO Go

Adapun cara pendaftaran PPPK Guru 2021 tahap 3 tahun 2022 masih sama dengan cara pendaftaran tahap 1 dan tahap 2, yaitu melalui laman resmi sscasn.bkn.go.id.

Berikut cara pendaftaran PPPK Guru 2021 tahap 3 2022:

1. Masuk ke laman resmi SSCASN

2. Pilih menu PPPK

Baca Juga: Link Streaming Nonton Drama Korea Snowdrop Episode 7 Sub Indo yang Tayang Malam ini

3. Isi formulir pendaftaran mulai dari nomor peserta ujian K-II, tanggal lahir, NIK, KK, alamat email, kata sandi, pertanyaan keamanan, dan foto formal berukuran minimal 120 KB dan maksimal 200 KB dengan format .JPG atau .JPEG

4. Jika sudah, cetak kartu informasi akun

5. Selanjutnya login di laman ssp3k.bkn.go.id dengan NIK dan kata sandi didaftarkan tadi

6. Lengkapi data diri sesuai dengan instruksi yang ada

Baca Juga: Kode Redeem FF 3 Januari 2022 Masih Edisi Awal Tahun, Klaim dan Dapatkan Hadiah Gratis dari Garena

7. Apabila sudah mengisi data diri secara lengkap, maka tim verifikasi akan memeriksa berkas kelengkapan tadi untuk nantinya diumumkan keikutsertaannya.

Peserta yang sudah diterima dalam proses pendaftaran, maka akan diumumkan melalui laman gurupppk.kemdikbud.go.id.

Adapun passing grade, kriteria, dan syarat terbaru PPPK Guru tahap 3 tahun 2022 adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Profil Lengkap Rio Ramadhan, Mantan Kekeyi yang Mendapat Berita Hoaks Dikabarkan Meninggal Dunia

Berikut passing grade PPPK Guru 2022 tahap 3 kategori I:

Seleksi kompetensi:

  • Teknis, nilai ambang batas: Nilai kumulatif maksimal 500.
  • Manajerial dan sosial kultural, nilai ambang batas 130: Nilai kumulatif maksimal 200.
  • Wawancara, nilai ambang batas 24: Nilai kumulatif maksimal 40.

Baca Juga: Terbaru! Kode Redeem FF 2 Januari 2022 Raih: Dragon AK Skin, The Hungry Pumpkin, Justice Fighter and Vandal

Berikut passing grade PPPK Guru 2022 tahap 3 kategori 2:

  • Teknis, nilai ambang batas tak ada: Nilai kumulatif maksimal 500.
  • Manajerial dan sosial kultural, nilai ambang batas 110: Nilai kumulatif maksimal 200.
  • Wawancara, nilai ambang batas 20: Nilai kumulatif maksimal 40.

Baca Juga: Atasi Batuk, Pilek, Badan Greges dengan Resep Herbal Ala dr Zaidul Akbar

Berikut passing grade PPPK Guru 2022 tahap 3 kategori 3:

  • Teknis, nilai ambang batas pada peraturan halaman 7: Nilai kumulatif maksimal 500.
  • Manajerial dan sosial kultural, nilai ambang batas 130: Nilai kumulatif maksimal 200.
  • Wawancara, nilai ambang batas 24: Nilai kumulatif maksimal 40.

Baca Juga: Daftar 15 Kampus Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2022, Ada Incaranmu?

Berikut kriteria pendaftaran PPPK Guru tahap 3 tahun 2022:

- Peserta dari THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi tahap 1 dan 2.

- Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap 1 dan 2.

- Guru swasta yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap 1 dan 2.

- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tidak lulus seleksi tahap 2.

Baca Juga: Kode Redeem Call of Duty Mobile Januari 2022

Berikut syarat pendaftaran PPPK Guru 2021 tahap 3 tahun 2022:

- Peserta wajib pilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikannya.

- Peserta boleh melamar ke instansi lain yang formasinya belum terisi setelah seleksi tahap 1 dan 2.

- Peserta yang tidak lulus seleksi tahap 1 dan 2 nilai ujian yang diambil adalah yang tertinggi diantara kedua tes yang sudah diikuti sebelumnya

Baca Juga: Simak Cara Mendapatkan Skin Elite Silvanna Future Cop, Dijamin Cepat dan Mudah!

Demikian informasi seputar cara pendaftaran dalam seleksi PPPK Guru tahap 3 tahun 2022 beserta dengan passing grade, kriteria, dan syarat terbaru.***

 

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x