Usut Kasus Ujaran Kebencian Habib Bahar bin Smith, Polda Jabar Dapat Dukungan

- 2 Januari 2022, 10:01 WIB
TERDAKWA kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis, 28 Februari 2019. Sidang perdana tersebut beragenda pembacaan dakwaan. */ANTARA
TERDAKWA kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis, 28 Februari 2019. Sidang perdana tersebut beragenda pembacaan dakwaan. */ANTARA /

"Sebab, setiap warga sama kedudukannya di depan hukum. Setiap ada dugaan pelangaran hukum, polisi tidak boleh melakukan pembiaran," kata Edi.

Edi menuturkan masyarakat mengharapkan tidak boleh ada ujaran kebencian termasuk terhadap pejabat negara.

Baca Juga: MA Tolak Kasasi, Habib Rizieq Shihab Tetap Dipenjara 8 Bulan

"Masyarakat tidak ingin ada penyebaran fitnah dan penghasutan serta melakukan provokasi. Karena perbuatan semacam itu jelas adalah bentuk pelanggaran hukum," ujar mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional.

Edi menilai setiap melihat pelanggaran hukum, polisi juga tidak boleh melakukan diskriminasi dalam penegakan hukum.

"Artinya, siapa saja yang melanggar hukum harus diproses. Apakah nanti terbukti bersalah atau tidak, itu menjadi ranah pengadilan," ucapnya.

Edi meminta dalam proses hukum, semua pihak harus tetap memegang azas praduga tak bersalah.***

Halaman:

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah