Usut Kasus Ujaran Kebencian Habib Bahar bin Smith, Polda Jabar Dapat Dukungan

- 2 Januari 2022, 10:01 WIB
TERDAKWA kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis, 28 Februari 2019. Sidang perdana tersebut beragenda pembacaan dakwaan. */ANTARA
TERDAKWA kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Bahar bin Smith menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Kamis, 28 Februari 2019. Sidang perdana tersebut beragenda pembacaan dakwaan. */ANTARA /

INFOSEMARANGRAYA.COM - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) belakangan ini tengah mengusut kasus yang menjerat Habib Bahar bin Smith perihal ujaran kebencian.

Dalam langkah pengusutan kasus tersebut, Polda Jabar mendapatkan dukungan dari Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia atau Lemkapi, Dr Edi Hasibuan.

Edi mengatakan langkah yang ditempuh oleh Polda Jabar sudah sesuai dengan prosedur yang ada dalam meningkatkan status hukum Habib Bahar bin Smith dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Baca Juga: Habib Bahar Smith Menghina Presiden dan Jendral TNI, Anggota TNI Panas

Ia juga mengatakan bahwa saat ini Polda Jabar telah memiliki bukti yang cukup dalam usaha menangani kasus ujaran kebencian yang melibatkan Habib Bahar bin Smith. Selanjutnya kasus ini akan diproses secara hukum.

Diketahui kasus yang menyeret pemuka agama itu berkaitan dengan isi ceramahnya yang sempat berlangsung di Bandung, Jawa Barat.

Seperti yang dilansir dari Pikiran Rakyat dalam artikel yang berjudul "Langkah Polda Jabar Usut Kasus Habib Bahar bin Smith Mendapat Dukungan", Polda Jabar telah mengeluarkan surat pemberitahuan dimualinya penyidikan (SPDP).

Baca Juga: Viral! Bahar bin Smith Ancam akan Menghabisi Pengkhianat Habib Rizieq, Husin Shahab: Fight Aja di Ring

Edi mengatakan, polisi sebagai aparat negara dalam penegakan hukum memiliki kewajiban untuk proses hukum.

"Sebab, setiap warga sama kedudukannya di depan hukum. Setiap ada dugaan pelangaran hukum, polisi tidak boleh melakukan pembiaran," kata Edi.

Edi menuturkan masyarakat mengharapkan tidak boleh ada ujaran kebencian termasuk terhadap pejabat negara.

Baca Juga: MA Tolak Kasasi, Habib Rizieq Shihab Tetap Dipenjara 8 Bulan

"Masyarakat tidak ingin ada penyebaran fitnah dan penghasutan serta melakukan provokasi. Karena perbuatan semacam itu jelas adalah bentuk pelanggaran hukum," ujar mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional.

Edi menilai setiap melihat pelanggaran hukum, polisi juga tidak boleh melakukan diskriminasi dalam penegakan hukum.

"Artinya, siapa saja yang melanggar hukum harus diproses. Apakah nanti terbukti bersalah atau tidak, itu menjadi ranah pengadilan," ucapnya.

Edi meminta dalam proses hukum, semua pihak harus tetap memegang azas praduga tak bersalah.***

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah