Tega Cabuli Anak Teman Sendiri, Seorang Pria di Bekasi Diamankan Polisi

- 2 Januari 2022, 07:56 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual.
Ilustrasi pelecehan seksual. /bsmedia.business-standard.com/

dengan Pasal 82 UU RI Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 289 KUHP.

"Ancamannya pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar," tukasnya.***

Halaman:

Editor: Alfiansyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x