BKN Ingatkan Batas Waktu Pengisian DRH Bagi Calon PPPK Guru, Berikut Tata Cara Pengisianya

- 29 Desember 2021, 10:50 WIB
Ini 2 Link Pengumuman Hasil Kelulusan PPPK Guru Tahap 2, Cek Hasil PPPK Guru Tahap 2 Segera!
Ini 2 Link Pengumuman Hasil Kelulusan PPPK Guru Tahap 2, Cek Hasil PPPK Guru Tahap 2 Segera! /BKN/

"Nah, untuk kasus seperti itu gunakan identitas KTP. Jangan ijazahnya," ucapnya.

Baca Juga: Formasi Daftar CPNS BKN 2021: Pelamar Wajib Simak Cara dan Berkas Pendaftaran!

Alasanya, karena saat pendaftaran peserta PPPK Guru, honorernya menggunakan NIK. Tidak usah pusing dengan perbedaan data ijazahnya.
Sebab, dokumen yang diunggah saat pendaftaran sudah diverifikasi.

Lebih lanjut, Dia menambahkan, selama fotonya sama dan bisa dibuktikan bahwa ini orangnya sama tidak masalah bila ada perbedaan antara ijazah dengan KTP.

Verivikator akan menerimanya. Lagipula dokumen yang diunggah Guru honorer saat mendaftar kemudian dinyatakan lulus sudah diverifikasi.

"Dari 10 dokumen, tinggal dilihat mana berkas yang harus dilengkapi. Seperti surat keterangan kesehatan, SKCK, dan lainnya," ucap Satya

Baca Juga: Waspada Beredar Surat Pengangkatan CPNS Tanpa Tes, BKN Ingatkan Hal Ini

Adapun sepuluh dokumen untuk pemberkasan NIP PPPK Guru adalah sebagai berikut:

1. Pasfoto terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah.

2. Hasil scan jazah asli yang digunakan sebagai dasar melamar jabatan sesuai kualifikasi pendidikan dan tugas yang ditetapkan.

Halaman:

Editor: Alfiansyah


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x