BKN Ingatkan Batas Waktu Pengisian DRH Bagi Calon PPPK Guru, Berikut Tata Cara Pengisianya

- 29 Desember 2021, 10:50 WIB
Ini 2 Link Pengumuman Hasil Kelulusan PPPK Guru Tahap 2, Cek Hasil PPPK Guru Tahap 2 Segera!
Ini 2 Link Pengumuman Hasil Kelulusan PPPK Guru Tahap 2, Cek Hasil PPPK Guru Tahap 2 Segera! /BKN/

Para peseta PPPK Guru selanjutnya menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui https://sscasn.bkn.go.id yang dibuka mulai 24 Desember 2021 - 10 Januari 2022.

Kelengkapan dokumen usul penetapan NIP PPPK Guru oleh instansi disampaikan melalui SAPK dan aplikasi DOCUDigital yang dimulai pada 2 Januari - 31 Januari 2022.

Baca Juga: Pengumuman Hasil Seleksi CPNS Oleh BKN di Website Resmi SSCASN, Buruan Cek!i

Penentuan mulai berlakunya pengangkatan sebagai PPPK Guru 2021 ditetapkan terhitung sejak tanggal 1 pada bulan berikutnya dari tanggal penyampaian usul.

Penetapan NIP PPPK Guru ditunjukan kepada Kepala BKN untuk instansi pusat, dan kepala kantor regional BKN untuk instansi daerah.

Karo Humas BKN Satya Pratama juga mengingatkan jangan sampai peserta PPPK Guru menunggu deadline 10 Januari 2022.

Baca Juga: Info Penting BKN! Masa Pendaftaran CPNS-PPPK 2021 Diperpanjang, Ini Formasi yang Masih Kosong dan Sepi Peminat

Satya menyebutkan mengisi DRH tidak lama. Kalau semua dokumen sudah ada, waktunya hanya beberapa menit saja.

Calon PPPK Guru perlu mengingat identitas yang digunakan saat mendaftar. Jika menggunakan KTP, gunakan itu untuk pengisian DRH.

Satya mencontohkan kasus perbedaan KTP dan ijazah. Para calon PPPK kebingungan apakah mengisi datanya sesuai KTP atau mengikuti ijazah.

Halaman:

Editor: Alfiansyah


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x