Info Syarat, Kriteria, Passing Grade PPPK Guru 2021 Tahap 3 Sudah Keluar! Simak Cara Pendaftaran Terbarunya

- 24 Desember 2021, 13:49 WIB
pppk
pppk /Info Semarang Raya/
  • Teknis, nilai ambang batas pada peraturan halaman 7: Nilai kumulatif maksimal 500.
  • Manajerial dan sosial kultural, nilai ambang batas 130: Nilai kumulatif maksimal 200.
  • Wawancara, nilai ambang batas 24: Nilai kumulatif maksimal 40.

Baca Juga: Alhamdulillah, Penetapan NIP PPPK Guru 2021 yang Lulus Seleksi pada Tahap 1 Akan Dimulai Besok Ini!

Cara pendaftaran PPPK Guru 2021 tahap 3

Untuk cara pendaftaran PPPK Guru 2021 tahap 3 tidak jauh berbeda dengan pendaftaran tahap sebelumnya, yaitu dengan masuk ke laman resminya di https://sscasn.bkn.go.id/.

Berikut ini langkah-langkah pendaftaran PPPK Guru 2021 tahap 3:

1. Masuk ke laman resmi SSCASN

2. Pilih menu PPPK

Baca Juga: Info Gaji PPPK Guru 2021 Terbaru Berdasarkan Golongan, Ada Tunjangan Lain Juga, Simak!

3. Isi formulir pendaftaran mulai dari nomor peserta ujian K-II, tanggal lahir, NIK, KK, alamat email, kata sandi, pertanyaan keamanan, dan foto formal berukuran minimal 120 KB dan maksimal 200 KB dengan format .JPG atau .JPEG

4. Jika sudah, cetak kartu informasi akun

5. Selanjutnya login di laman ssp3k.bkn.go.id dengan NIK dan kata sandi didaftarkan tadi

Halaman:

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x