Info Syarat, Kriteria, Passing Grade PPPK Guru 2021 Tahap 3 Sudah Keluar! Simak Cara Pendaftaran Terbarunya

- 24 Desember 2021, 13:49 WIB
pppk
pppk /Info Semarang Raya/

berikut ini syarat peserta untuk mengikuti PPPK Guru 2021 tahap 3:

1. Peserta wajib pilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikannya.

2. Peserta boleh melamar ke instansi lain yang formasinya belum terisi setelah seleksi tahap 1 dan 2.

3.  Peserta yang tidak lulus seleksi tahap 1 dan 2 nilai ujian yang diambil adalah yang tertinggi diantara kedua tes yang sudah diikuti sebelumnya.

Baca Juga: Optimalisasi Formasi PPPK Guru 2021, Kapan dan Bagaimana Penerapanya?

Kriteria PPPK Guru tahap 3

Berikut ini kriteria peserta PPPK Guru tahap 3 2021 berdasarkan pengumuman nomor 3768/B/GT.01.00/2021:

- Peserta dari THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi tahap 1 dan 2.

- Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap 1 dan 2.

- Guru swasta yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap 1 dan 2.

Halaman:

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x