Passing Grade Alokasi Formasi Kosong PPPK Guru 2021
Baca Juga: Info, Cek Pengumuman Hasil Tes PPPK Guru Tahap 2 di SSCASN dan gurupppk.kemendikbud.go.id
Pengisian formasi kosong nantinya akan melibatkan penerapan passing grade atau nilai ambang batas kategori 3.
Passing grade tersebut sebelumnya telah ditetapkan oleh panitia seleksi bersamaan dengan rilisnya Keputusan Menteri PANRB (Kemenpan RB) Nomor 1169 Tahun 2021.
Jika masih ada alokasi yang belum terpenuhi, maka seluruh peserta yang belum memperoleh formasi akan diberlakukan nilai ambang batas kategori 3.
Baca Juga: Hari Ini Pengumuman, Yuk Simak Cara Cek Pengumuman Kelulusan PPPK Guru Tahap 2
Peserta dengan peringkat terbaik yang telah memenuhi nilai ambang batas kategori 3 akan mengisi posisi kosong.
Nilai ambang batas kategori 3 sendiri adalah passing grade kategori 1 yang mengalami penyesuaian pada skor minimum seleksi kompetensi teknis.
Nilai untuk seleksi kompetensi manajerial, sosial kultural, dan wawancara sama.
Baca Juga: Pengumuman Hari Ini! Cek Hasil Seleksi PPPK Guru tahap 2 di Link Berikut