Pada passing grade kategori 1 nilai seleksi kompetensi teknis ditetapkan berdasarkan Keputusan Menpan RB Nomor 1127 Tahun 2021.
Sementara, pada kategori 3 skor minimum untuk seleksi kompetensi teknis berdasarkan Kemenpan RB Nomor 1169 tahun 2021.
Skor minimum seleksi kompetensi teknis pada kategori 3 lebih rendah dibandingkan kategori 1.
Baca Juga: Pengumuman PPPK Guru 2021 Tahap 2, Cek Status Namamu Melalui Link Berikut!
Sebagai contoh, skor minimum seleksi kompetensi teknis untuk guru SD di kategori 1 adalah 320, namun di kategori 3 menjadi 270.
Berikut besaran passing grade kategori 3 yang ditetapkan oleh Menteri PANRB:
Seleksi Kompetensi:
Teknis
Nilai Kumulatif Maksimal 500
Manajerial dan Sosial Kultural
Nilai Ambang Batas : 130