• Guru swasta yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap 1 dan 2.
• Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tidak lulus seleksi tahap 2.
Baca Juga: Belum Lolos Tes PPPK Guru Tahap 2? Simak Tips Ini Supaya Lolos Tes Tahap 3 Terbaru
Sementara syarat peserta untuk mengikuti PPPK Guru 2021 tahap 3 sebagai berikut ini yang dikutip dari laman SSCASN.
• Peserta wajib pilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikannya.
• Peserta boleh melamar ke instansi lain yang formasinya belum terisi setelah seleksi tahap 1 dan 2.
• Peserta yang tidak lulus seleksi tahap 1 dan 2 nilai ujian yang diambil adalah yang tertinggi diantara kedua tes yang sudah diikuti sebelumnya.
Berikut passing grade PPPK Guru 2021 tahap 3 kategori I:
• Teknis, nilai ambang batas: Nilai kumulatif maksimal 500.