Berikut ini syarat untuk mengikuti PPPK Guru 2021 tahap 3 yang dikutip dari lama SSCASN:
• Peserta wajib pilih kembali formasi di instansinya yang masih belum terisi sesuai dengan sertifikat pendidikan dan kualifikasi pendidikannya.
• Peserta boleh melamar ke instansi lain yang formasinya belum terisi setelah seleksi tahap 1 dan 2.
• Peserta yang tidak lulus seleksi tahap 1 dan 2 nilai ujian yang diambil adalah yangtertinggi diantara kedua tes yang sudah diikuti sebelumnya.
Baca Juga: Varian Omicron Terdeteksi di Indonesia, Begini Arahan Presiden Jokowi
Adapun passing grade PPPK Guru 2021 tahap 3 kategori 1:
Seleksi kompetensi:
• Teknis, nilai ambang batas tak ada: Nilai kumulatif maksimal 500.
• Manajerial dan sosial kultural, nilai ambang batas 130: Nilai kumulatif maksimal 200.