Berikut Alasan Anies Baswedan Naikan UMP DKI Jakarta 2022 Hingga 5,1 Persen, 'Angin Segar' Bagi Pekerja

- 18 Desember 2021, 20:01 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan resmi naikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 hingga 5,1 persen
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan resmi naikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 hingga 5,1 persen /YouTube/Anies Baswedan/

INFOSEMARANGRAYA.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan resmi naikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2022 hingga 5,1 persen atau menjadi Rp4.641.854.

Kenaikan UMP sebesar 5,1 persen tersebut diputuskan dengan mempertimbangkan laju perekonomian di wilayah DKI Jakarta yang semakin pesat.

Menurut Anies, kenaikan UMP DKI Jakarta merupakan suatu kelayakan dan bentuk apresiasi bagi pekerja dan dunia usaha.

Baca Juga: Heboh! Menteri Berinisial AH Diduga Berselingkuh Hingga Melakukan Teror

"Kami menilai kenaikan 5,1% ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha," ungkap Anies pada Sabtu, 18 Desember 2021, dilansir dari laman pikiranrakyat.com.

Anies Baswedan juga menyakini bahwa kenaikan UMP sebesar 5,1 persen ini dapat meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat.

Hal ini tentu menjadi sebuah angin segar bagi para pekerja dan pegiat ekonomi di Indonesia.

Baca Juga: Cek Jadwal, Kriteria, dan Passing Grade Seleksi PPPK Guru 2021 Tahap 3, Peserta Tak Lulus Tahap 2 Bisa Ikut

Sebelumnya, diketahui UMP Jakarta 2022 hanya naik sebesar 0,85 persen atau Rp37.749 yang menurut Anies masih jauh dari kata layak dan kurang memenuhi asas keadilan.

Oleh karena itu, Anies Baswedan mengambil keputusan menaikkan UMP DKI Jakarta 2022 sebagai upaya dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja dan memenuhi asas keadilan bagi pekerja dan keluarganya.***

Editor: Maruhum Simbolon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x