Berdasarkan SE Kemenhub No 112 Tahun 2021. Berkut syarat naik kereta api jarak jauh periode 24 Desember 2021 - 2 Januiari 2022.
Untuk usia di atas 17 tahun:
Baca Juga: Regulasi KAI Untuk Penumpang Kereta Periode Nataru: Wajib Tes PCR
-Vaksin dosis lengkap (vaksinasi dosis kedua). Jika belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan.
-Menunjukkann hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau Rapid Test Antigen 1x24 jam
Untuk usia 12 - 17 tahun:
Baca Juga: Tagar Proses Hukum Mulan Jameela Trending di Twitter, Ada Apa?
-Vaksin minimal Dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
-Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau Rapid Test Antigen 1x24 jam
Untuk usia di bawah 12 tahun: