INFOSEMARANGRAYA.COM - Kemendikbudristek telah mengeluarkan pengumuman terbaru terkait aturan pelaksanaan pembelajaran di semester ganjir dan info libur sekolah pada Desember 2021.
Pemberitahuan aturan terbaru tersebut telah disampaikan secara tertulis di Surat Edaran (SE) No. 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Jelang Nataru 2021 untuk dijadikan dasar info libur sekolah pada Desember 2021 ini.
Surat Edaran (SE) No. 32 Tahun 2021 tersebut disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti pada Selasa, 14 Desember 2021 kemarin.
Baca Juga: Pasca Libur Panjang, Pemerintah Upayakan Tes Khusus Deteksi Varian Omicron
Poin dalam Surat Edaran (SE) No. 32 Tahun 2021 dari Kemendikbudristek adalah sebagai berikut.
"Satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah tetap melaksanakan pembelajaran, pembagian rapor semester 1 (satu), dan libur sekolah tahun ajaran 2021-2022 sesuai dengan kalender pendidikan tahun ajaran 2021-2022 yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada angka 1."
Maksud dari Surat Edaran (SE) No. 32 Tahun 2021 dari Kemendikbudristek pada angka 1 adalah info jadwal libur sekolah menjelang Nataru akan dikembalikan pada kalender sebelumnya.
Baca Juga: Kemendikbudristek Keluarkan Aturan Baru Semester Ganjir dan Jadwal Libur Sekolah Desember 2021
Degan demikian jadwal libur sekolah akan kembali pada ketentuan kelender akedemik daerah untuk memberikan ketentuan permulaan tahun ajaran, dan pengaturan waktu belajar efektif, jadwal libur sekolah.