Kemendikbudristek Keluarkan Aturan Baru Semester Ganjir dan Jadwal Libur Sekolah Desember 2021

- 15 Desember 2021, 17:43 WIB
Ilustrasi Kalender Desember 2021
Ilustrasi Kalender Desember 2021 /tigerlily713/pixabay

 

INFOSEMARANGRAYA.COM - Baru-baru ini Kemendikbudristek kembali mengeluarkan aturan baru terkait pelaksanaan pembagian rapor semester ganjil dan libur sekolah pada Desember 2021.

Dalam aturan yang tertulis di Surat Edaran (SE) No. 32 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Jelang Nataru 2021 tersebut dapat dijadikan dasar info libur sekolah pada Desember 2021 ini yang berdekatan dengan libur Natal dan Tahun Baru.

Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Suharti menyampaikan SE baru tersebut sejak Selasa, 14 Desember 2021 kemarin.

Baca Juga: Info Libur Sekolah Desember 2021, Ini Instruksi Mendagri yang Direvisi, Simak Selengkapnya!

Salah satu poin dalam SE Kemendikbudristek No. 32 Tahun 2021 berbunyi sebagai berikut.

"Satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah tetap melaksanakan pembelajaran, pembagian rapor semester 1 (satu), dan libur sekolah tahun ajaran 2021-2022 sesuai dengan kalender pendidikan tahun ajaran 2021-2022 yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada angka 1."

Pada poin 1 SE Kemendikbudristek  No. 32 Tahun 2021 berisi bahwa kalender pendidikan yang dimaksud adalah kalender berisi ketentuan permulaan tahun ajaran, pengaturan waktu belajar efektif, dan pengaturan waktu libur yang sebelumnya dibuat pemerintah daerah.

Baca Juga: Info Libur Sekolah Desember 2021, Ini Aturan Terbaru dari Kemendikbudristek!

Dengan kata lain, jadwal libur sekolah akan kembali pada jadwal semula seperti yang telah ditetapkan dalam kalender akademik daerah.

Halaman:

Editor: Maruhum Simbolon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x