"Setelah aksinya terbongkar, tersangka sempat melarikan diri ke luar kota," katanya.
Dalam upaya pengejaran terhadap tersangka, Satreskrim Polres Pemalang kemudian menerima informasi bahwa tersangka telah kembali ke Pemalang.
"Akhirnya kemarin malam tersangka bisa kita bekuk di kontrakannya di Kecamatan Taman, Pemalang," imbuhnya.
Dalam penanganan kasus tersebut, kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, seperti celana dalam wanita, bantal, sprei, dan celana kolor.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ditahan di Rutan Mapolres Pemalang.
Tersangka dijerat dengan UU tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.***