INFOSEMARANGRAYA.COM- Kasus kekerasan seksual semakin merajalela, korbannya rata-rata merupakan anak dibawah umur, dan pelakunya bahkan masih orang terdekat korban.
Seorang ayah di Pemalang tega cabuli anak tirinya yang berada dibawah umur yakni berusia 12 tahun.
Satreskrim Polres Pemalang berhasil mengamankan JB (45) tersangka tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak tirinya ANH (12).
Baca Juga: Walikota Bandung Oded M Danial Meninggal Dunia, Ridwal Kamil: Sahabat Terbaik Saya
Tersangka diamankan saat berada di kontrakannya, Taman, Pemalang, pada Kamis, 9 Desember 2021 lalu.
Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo mengatakan, tersangka telah melakukan perbuatannya sebanyak 5 kali, hingga akhirnya diketahui oleh istrinya SM (44), Rabu (21/4/2021) yang lalu.
"Istrinya baru pulang kaget, karena melihat suaminya lari tanpa pakaian ke kamar mandi. Kemudian di depan televisi anaknya telanjang hanya menutupi kemaluannya dengan bantal," ungkap Kapolres saat jumpa pers, Jumat (10/12/21).
Baca Juga: Imbas Pembatalan PPKM Level 3, Vaksin Lengkap Jadi Syarat Perjalanan Saat Nataru
Kapolres menjelaskan bahwa tersangka telah melakukan perbuatan bejatnya sejak November 2020 hingga April 2021 lalu.