Kasus Kekerasan Seksual Merebak, Warganet Minta Pemerintah Legalkan Hukuman Kebiri

- 9 Desember 2021, 20:29 WIB
Netizen Gaungkan 'Kebiri' di Twitter, Mendesak Jokowi Menerapkan Kebiri Kimia Terhadap Pelaku Pemerkosa HW
Netizen Gaungkan 'Kebiri' di Twitter, Mendesak Jokowi Menerapkan Kebiri Kimia Terhadap Pelaku Pemerkosa HW /@GusRomli/Twitter

INFOSEMARANGRAYA.COM – Menganggapi kasus kekerasan yang makin hari makin merebak, warganet pertanyakan kapan hukum kebiri dilegalkan untuk menghukum pelaku kekerasan seksual.

Beberapa bulan terakhir ini, mengiringi berlakunya UU PPKS No 30 Tahun 2021 mengenai kekerasan seksual yang ada di wilayah kampus, banyak sekali kasus kekerasan seksual yang terangkat publik melalui media masa.

Bahkan banyak yang mengatakan bahwa warganet memberikan pengaruh besar terhadap penegakan hukum karena kasus tersebut segera ditangani setelah warganet turun tangan dengan meramaikan media masa.

Baca Juga: Viral! Ini Fakta Guru dan Pemilik Pesantren yang Cabuli 12 Santriwati Hingga Hamil

Akibatnya, sekarang banyak sekali ditemukan kasus pelecehan ataupun kekerasa seksual yang diunggah ke media sosial agar mendapatkan perhatian publik.

Beberapa kasus kekerasaan seksual yang menjadi buah bibir warganet akhir-akhir ini adalah kasus kematian Novia Widyasari yang mendapatkan kekerasan seksual dari pelaku yang merupakan anggota kepolisian.

Selain itu, kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh pemilik pondok yang mencabuli 13 santriwatinya, hingga beberapa korban telah melahirkan anak.

Baca Juga: Dijadikan Tersangka, Ustadz Penganiaya 11 Santri Pesantren Minta Maaf

Menanggapi banyaknya kasus pelecehan seksual di Indonesia ini, banyak warganet yang ingin pelaku mendapatkan hukuman semaksimal mungkin, salah satunya adalah dengan kebiri.

Kebiri merupakan sebuha tindakan medis dengan cara menghilangkan fungsi testis pada pria baik dengan tindakan bedah ataupun suntik bahan kimia.

Warganet beranggapan bahawa hukum kebiri sangatlah patut dilaksanakan untuk menindak pelaku kekerasan seksual.

Baca Juga: Ayah Kandung Perkosa Bocah 6 Tahun, Ibu Minta Bantuan Publik Tangkap Pelaku yang Kabur

Baru-baru ini, melalui laman Twitter banyak warganet menaikkan kata ‘kebiri’ sebagai bentuk tanggapan terhadap kasus kekerasan seksual yang makin merebak.

Melalui akun Twitter @_ekokuntadhi, dirnya menyuarakan pelegalan kebiri sebagai hukuman pelaku kekerasan seksual dalam menanggapi kasus pemilik pondok yang cabuli 13 santriwati di Bandung.

“Ini sih, benar-benar biadab. HW berkedok membina anak yatim wanita. Hidup dari sumbangan jualan penderitaan yatim. Tetapi malah menjadikan santriwatinya sebagai mangsa seksual. Yang begini, wajib dihukum mati. Minimal kebiri permanen.”

Baca Juga: Ayah Tega Perkosa Anak Kandung, Ibu Minta Bantuan Masyarakat Tangkap Pelaku

Unggahannya tersebut mendapatkan banyak persetujuan dari warganet lain. Banyak dari mereka mendukung hukum kebiri tersebut.

Selain itu akun @NdrewsTjan juga menuliskan tanggapannya mengenai kasus kekerasan seksual yang dialami Novia Widyasari oleh pelaku yang merupakan anggota kepolisian dari Pasuruan.

“Kapan hukum kebiri kimia bisa dilaksanakan pak @jokowi?”

 

Atas unggahannya tersebut, ia juga mengdapatkan banyak dukungan dari warganet untuk pemerintah melaksanakan hukum kebiri agar pelaku jera.

Hingga kini banyak warganet menaikkan ‘Kebiri’ di media sosial Twitter dengan maksud ingin pelegalan hukum kebiri bagi pelaku pelecehan dan kekerasan seksual agar pelaku jera dan calon pelaku takut menjalankan kejahatannya.***

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x