Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Dihapus di 2022, Begini Nasib Iuran Peserta

- 8 Desember 2021, 18:26 WIB
Aturan kelas rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan di rumah sakit bakal dihapus dan diganti dengan kelas standar
Aturan kelas rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan di rumah sakit bakal dihapus dan diganti dengan kelas standar /Antara/Destyan Sujarwoko/

Muttaqien tidak memberikan jawaban rinci apakah ada kemungkinan kelas iuran dihapus bersamaan dengan kelas rawat inap.

Baca Juga: 16 Titik Wilayah di Makassar Terendam Banjir, BPBD Siaga Evakuasi dan Logistik Korban Banjir

"Nanti akan diputuskan dalam proses penentuan kebijakannya, yang terbaik untuk semua pemangku kepentingan dan peserta," kata dia.

Kabar soal penghapusan kelas rawat inap ini sebenarnya sudah disampaikan DJSN sejak Juni tahun lalu. Nantinya, peserta yang ingin mendapatkan pelayanan melebihi kelas standar tersebut akan mendapatkan sejumlah konsekuensi.

"Dapat mengikuti asuransi kesehatan tambahan atau membayar sendiri selisih biayanya," kata Ketua DJSN saat itu Achmad Choesni dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi Kesehatan DPR di Jakarta, Kamis, 11 Juni 2020.

Baca Juga: Geger di Twitter! Ibu Cari Uang, Ayah Cabulin Anak Kandungnya Sendiri

Selisih yang dimaksud adalah biaya yang dijamin oleh BPJS di ruang rawat inap dan biaya yang harus dibayar akibat peningkatan kelas perawatan. Meski demikian, ketentuan ini bukanlah hal yang baru.

Pasalnya, DJSN mengacu pada Pasal 23 ayat 4 dalam UU Sistem Jaminan Sosial Nasional yang sudah terbit sejak 2004. Pasal tersebut berbunyi:

"Dalam hal peserta membutuhkan rawat inap di rumah sakit, maka kelas pelayanan di rumah sakit diberikan berdasarkan kelas standar."

Baca Juga: Ayah Kandung Perkosa Bocah 6 Tahun, Ibu Minta Bantuan Publik Tangkap Pelaku yang Kabur

Halaman:

Editor: Maruhum Simbolon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah