Syarat dan Aturan Terbaru Naik Pesawat Garuda dan Lion Air Terbaru Desember 2021

- 5 Desember 2021, 15:02 WIB
Untuk yang ingin bepergian, simak syarat dan aturan terbaru naik pesawat Garuda dan Lion Air pada Desember 2021
Untuk yang ingin bepergian, simak syarat dan aturan terbaru naik pesawat Garuda dan Lion Air pada Desember 2021 /pixabay

Calon penumpang sebaiknya dengan seksama membaca persyaratan yang disebutkan Lion Air, sebagaimana dikutip dari situs resminya lionair.co.id:

- Dari/ke/antardaerah Pulau Jawa dan Bali: Sertifikat vaksin dosis lengkap dan hasil negatif tes rapid antigen (1x24 jam) atau sertifikat vaksin dosis pertama dan hasil negatif tes PCR (3x24 jam)

- Antardaerah di luar Pulau Jawa dan Bali: Sertifikat vaksin minimal dosis pertama dan hasil negatif tes PCR (3x24 jam) atau hasil negatif tes rapid antigen (1x24 jam)

- Terbang antarkota di Pulau Jawa dan Bali: Menunjukkan hasil negatif tes rapid antigen (pengambilan sampel maksimum 24 jam sebelum terbang) dan kartu vaksinasi Covid-19 (lengkap 2 dosis) atau hasil negatif tes PCR (pengambilan sampel maksimum 2x24 jam sebelum terbang) dan kartu vaksinasi Covid-19 (dosis pertama)

- Penumpang yang tidak bisa divaksin karena alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dari dokter dari rumah sakit pemerintah

- Penumpang berusia di bawah 12 tahun wajib didampingi oleh orangtua/keluarga dengan menyertakan kartu Keluarga (KK) dan memenuhi syarat tes Covid-19 sesuai ketetentuan rute penerbangan, serta tidak wajib menunjukkan sertifikat vaksin.

Baca Juga: Tawarkan Rencana Kurikulum Baru 2022, Nadiem: Tidak Ada Pemaksaan untuk Kurikulum Baru

Hal-hal yang menjadi perhatian calon penumpang

Berencana berangkat terbang, sebelum membeli tiket pesawat ada baiknya memerhatikan beberapa hal agar tidak ada kendala saat tiba di bandara, yaitu:

- Tiba di bandara lebih awal yaitu 3-4 jam sebelum jadwal penerbangan. Tujuannya untuk meminimalisir antrean ketika proses validasi dokumen kesehatan dan pelaporan (check in).

Halaman:

Editor: Maruhum Simbolon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah