Pemerintah Rilis Aturan Perjalanan Internasional Cegah Masuknya Omicron Ke Indonesia

- 3 Desember 2021, 10:06 WIB
Pemerintah Rilis Aturan Perjalanan Internasional Cegah Masuknya Omicron Ke Indonesia
Pemerintah Rilis Aturan Perjalanan Internasional Cegah Masuknya Omicron Ke Indonesia / Pixabay/MichaelGaida

INFOSEMARANGRAYA.COM - Pemerintah kembali merilis aturan baru terkait protokol kesehatan perjalanan Internasional untuk mencegah varian B.1.1.529 atau Omicron masuk ke wilayah Indonesia.

Sebelumnya pada hari Jumat, 26 November 2021, Uni Eropa mengusulkan agar negara-negara anggotanya mengaktifkan "rem darurat" pada perjalanan dari negara-negara di Afrika selatan dan negara-negara lain yang terkena dampak untuk membatasi penyebaran varian.

Baca Juga: Covid Tinggi Usai Varian Baru Omicron Muncul, Jerman Terapkan Lockdown

“Semua perjalanan udara ke negara-negara ini harus ditangguhkan sampai kita memiliki pemahaman yang jelas tentang bahaya yang ditimbulkan oleh varian baru ini,” Kata Ursula von der Leyen, presiden badan eksekutif Uni Eropa, di akun Twitter nya. 

“Dan pelancong yang kembali dari wilayah ini harus menghormati aturan karantina yang ketat.” Sambungnya.

Amerika Serikat dan Kanada juga mengumumkan pembatasan pada pelancong yang datang dari negara-negara di Afrika selatan. 

Baca Juga: Varian Omicron Telah Menyebar di 15 Negara, Dunia Menutup Pintu!

Negara lain yang juga menghentikan atau membatasi penerbangan dari Afrika Selatan termasuk Bahrain, Belgia, Inggris, Kroasia, Prancis, Jerman, Israel, Italia, Jepang, Malta, Belanda, Hong Kong, Filipina, dan Singapura.

Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran Terbaru Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan yang mengatur perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. 

Halaman:

Editor: Asri Aulia Rachmawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x