Tak Ada Cuti Natal dan Tahun Baru, Ini Daftar Libur Nasional 2021

- 1 Desember 2021, 10:37 WIB
Kalender 2021/ tidak ada cuti Natal dan tahun baru, Ini Daftar Libur Nasional 2021
Kalender 2021/ tidak ada cuti Natal dan tahun baru, Ini Daftar Libur Nasional 2021 /Pixabay/

INFOSEMARANGRAYA.COM - Pemerintah menghapus cuti bersama Hari Raya Natal dan Tahun Baru yang semula masing-masing jatuh pada akhir pekan. Penghapusan cuti bersama dilakukan untuk menekan laju penyebaran COVID-19.

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy dalam konferensi pers Jumat, 18 Juni 2021 lalu.

"Pemerintah memutuskan mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama," ucap Muhadjir.

Baca Juga: Apa Syarat Naik Pesawat Saat Libur Natal dan Tahun Baru? Ini Jawaban Satgas Covid-19

Dua hari libur yang telah diubah adalah libur tahun baru Islam 1443 Hijriah yang jatuh pada hari Selasa, 10 Agustus 2021, diubah menjadi hari Rabu, 11 Agustus 2021 dan libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada tanggal 19 Oktober 2021 diubah menjadi Rabu tanggal 20 Oktober 2021.

Sementara itu, cuti bersama Natal yang semula jatuh pada Jumat, 24 Desember 2021 ditiadakan. Sehingga, di tahun 2021 hanya ada satu kali cuti bersama untuk Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah pada Rabu, 12 Mei 2021 lalu.

Penghapusan cuti bersama dan pergeseran libur nasional ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi SKB Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, serta Nomor 3 Tahun 2021 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

Baca Juga: Resmi! Larangan Bagi ASN Bepergian dan Cuti Saat Perayaan Natal dan Tahun Baru

Mengapa Tidak Ada Cuti Natal dan Tahun Baru?

Halaman:

Editor: Asri Aulia Rachmawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x