Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno Hatta, Darmawali Handoko, mengatakan, pihaknya telah menyiapkan diri untuk menerapkan peraturan itu per Senin ini.
Baca Juga: Viral! Beredar Video Doktrin Membunuh Diduga Pemuda Pancasila, Begini Penjelasan Polda Metro Jaya
Dia mengatakan, dalam penerapan aturan, KKP bekerja sama dengan Imigrasi Bandara Soekarno Hatta.
Sebab, pihak yang juga berwenang memeriksa riwayat perjalanan seorang WNA di Bandara Soekarno Hatta melalui paspor masing-masing adalah pihak Imigrasi.
Dalam menerapkan aturan itu, KKP dan Imigrasi akan memeriksa paspor milik seorang WNA apakah mereka berasal dari 11 negara yang dilarang.
Baca Juga: Aturan Lengkap PPKM Level 3 Jelang Natal dan Tahun Baru yang Wajib Kamu Ketahui, Dilarang Cuti?
Mereka juga diperiksa apakah pernah mengunjungi ke-11 negara itu.
Jika ada WNA yang berasal atau pernah mengunjungi 11 negara itu, KKP akan merekomendasikan para WNA itu untuk dideportasi melalui Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta.***