Reuni 212 Akan Tetap Digelar, Polisi Belum Beri Izin

- 26 November 2021, 09:17 WIB
Polisi belum memberikan izin aksi reuni 212 karena belum melengkapi syarat administrasi.
Polisi belum memberikan izin aksi reuni 212 karena belum melengkapi syarat administrasi. /PMJ News/Yeni

- Surat permohonan izin keramaian
- Mengajukan proposal kegiatan Reuni 212 ke pihak kepolisian
- Izin dari Pemprov DKI Jakarta.

Zulpan menambahkan, aktivitas yang melibatkan banyak orang di tempat umum harus mengantongi surat tanda terima pemberitahuan (STTP). STTP itu menjadi lampu hijau dari polisi dalam terlaksananya kegiatan keramaian tersebut.

"Polri miliki kewenangan untuk terima surat pemberitahuan masyarakat dan surat permohonan izin keramaian. Kemudian setelah itu, diterbitkannya kita kenal STTP atau surat tanda terima pemberitahuan terkait surat izin keramaian," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta.

Baca Juga: Jokowi Sebut Anggaran Rp266 Triliun Belum Terserap Pemda, Susi Pudjiastuti: Saatnya Dipotong!

Selain itu, salah satu syarat yang belum dipenuhi oleh panitia Reuni 212 adalah rekomendasi dari Satgas COVID-19. Pandemi COVID-19 yang belum berakhir membuat aturan mengenai kegiatan kerumunan masih ketat.

"Terkait kegiatan Reuni 212, pihak panitia harus mengacu pada peraturan yang berlaku, di mana mereka wajib memenuhi syarat administrasi, yaitu surat permohonan izin keramaian dan harus ada rekomendasi dari Satgas COVID karena saat ini situasi di wilayah hukum Polda Metro Jaya masih dalam situasi pandemi COVID-19," terang Zulpan.***

Halaman:

Editor: Asri Aulia Rachmawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah