Reuni 212 Akan Tetap Digelar, Polisi Belum Beri Izin

- 26 November 2021, 09:17 WIB
Polisi belum memberikan izin aksi reuni 212 karena belum melengkapi syarat administrasi.
Polisi belum memberikan izin aksi reuni 212 karena belum melengkapi syarat administrasi. /PMJ News/Yeni


INFOSEMARANGRAYA.COM - Reuni 212 Desember 2021 rencananya akan tetap digelar di Patung Kuda, Jakarta Pusat.

Wasekjen PA 212 Novel Bamukmin mengatakan persiapan mekanisme kegiatan Reuni 212 ini sudah selesai dan tinggal menunggu proses perizinan.

"Masih proses perizinan. Nanti kalau sudah ada hasil, kami akan berikan rilis resminya," kata Novel Bamukmin.

Baca Juga: Reuni 212 Ditolak Wagub dan PSI, Novel Bamukmin: Yang Menolak Hanya Komunis

Selain itu, Novel Bamukmin mengatakan pihaknya mengundang beberapa tokoh dalam Reuni 212. Tokoh tersebut mulai ulama hingga para aktivis lintas agama.

Sampat saat ini, Polda Metro Jaya belum mengeluarkan izin Reuni 212. Hal itu karena masih ada sejumlah persyaratan yang belum dipenuhi panitia reuni 212.

"Kita belum berikan rekomendasi karena persyaratan administrasi belum dipenuhi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan.

Sejumlah persyaratan itu harus sudah terpenuhi sebelum tanggal 2 Desember 2021.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Bertentangan Dengan UUD 1945, MK Tindak Tegas Hal Ini!

Adapun beberapa persyaratan administrasi yang wajib dipenuhi panitia Reuni 212 adalah sebagai berikut:

- Surat permohonan izin keramaian
- Mengajukan proposal kegiatan Reuni 212 ke pihak kepolisian
- Izin dari Pemprov DKI Jakarta.

Zulpan menambahkan, aktivitas yang melibatkan banyak orang di tempat umum harus mengantongi surat tanda terima pemberitahuan (STTP). STTP itu menjadi lampu hijau dari polisi dalam terlaksananya kegiatan keramaian tersebut.

"Polri miliki kewenangan untuk terima surat pemberitahuan masyarakat dan surat permohonan izin keramaian. Kemudian setelah itu, diterbitkannya kita kenal STTP atau surat tanda terima pemberitahuan terkait surat izin keramaian," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta.

Baca Juga: Jokowi Sebut Anggaran Rp266 Triliun Belum Terserap Pemda, Susi Pudjiastuti: Saatnya Dipotong!

Selain itu, salah satu syarat yang belum dipenuhi oleh panitia Reuni 212 adalah rekomendasi dari Satgas COVID-19. Pandemi COVID-19 yang belum berakhir membuat aturan mengenai kegiatan kerumunan masih ketat.

"Terkait kegiatan Reuni 212, pihak panitia harus mengacu pada peraturan yang berlaku, di mana mereka wajib memenuhi syarat administrasi, yaitu surat permohonan izin keramaian dan harus ada rekomendasi dari Satgas COVID karena saat ini situasi di wilayah hukum Polda Metro Jaya masih dalam situasi pandemi COVID-19," terang Zulpan.***

Editor: Asri Aulia Rachmawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah