Baca Juga: Trending di Twitter, Bupati Kediri Berikan Insentif ke Guru Agama Islam, Katolik, dan Hindu!
1. Dilarang pesta-kerumunan
Adapun yang termasuk pesta kerumunan adalah kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar akan sepenuhnya dilarang.
Sementara, untuk ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan menyesuaikan kebijakan PPKM Desember 2021 Level 3.
Baca Juga: Catat! Inilah Daftar Lengkap UMP Tahun 2022 Seluruh Provinsi di Indonesia
2. ASN dilarang cuti
3. Imbauan tidak bepergian
Pemerintah telah mengimbau masyarakat untuk tidak bepergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer, serta memperketat aturan perjalanan menggunakan moda transportasi umum minimal harus sudah menerima vaksin dosis pertama.
Nah itu tadi adalah aturan baru dalam PPKM Desember 2021 level 3 selama libur Natal dan Tahun Baru. ***