Pemerintah Berlakukan PPKM Level 3 pada Desember 2021 di Seluruh Indonesia, Simak Aturan Barunya Disini

- 22 November 2021, 14:43 WIB
Muhajir Efendi PPKM Level Tiga Akan Diberlakukan di Seluruh Indonesia Selama 10 Hari.
Muhajir Efendi PPKM Level Tiga Akan Diberlakukan di Seluruh Indonesia Selama 10 Hari. /Instagram Seputaran PLK

 

 

INFOSEMARANGRAYA.COM- Baru-baru ini pemerintah resmi memberitahukan soal rencana adanya PPKM Desember 2021 Level 3 selama libur hari raya Natal dan Tahun Baru yang akan dimulai per 24 Desember mendatang. 

Pemberlakuan PPKM Level 3 di akhir tahun ini akan berlaku bagi seluruh wilayah Indonesia tanpa terkecuali untuk menekan laju penyebaran Covid-19 selama libur Natal.

Adapun penerapan kebijakan PPKM Level 3 ini masih menunggu instruksi dari Mendagri terkait pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat tersebut.

Baca Juga: UMP DKI 2022 Sebesar Rp4.453.935, Anies: Karyawan Wajib Tahu 3 Hal Ini!

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy dalam keterangan tertulis yang menyebutkan bahwa :

"Inmendagri ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan COVID-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada 22 November 2021," ungkapnya.

Sementara itu, aturan PPKM Level 3 ini memiliki sejumlah aturan yang disesuaikan dengan kegiatan masyarakat di ruang publik antara lain :

Halaman:

Editor: Aisya Nur Aziza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x