Polemik Permendikbud 30 Dan Isu Soal Legalkan Zina, Benarkah?

- 12 November 2021, 10:16 WIB
PLT Dirjen Dikti Kemdikbud Prof. Ir. Nizam soal duta kampus merdeka
PLT Dirjen Dikti Kemdikbud Prof. Ir. Nizam soal duta kampus merdeka /Pikiran-rakyat.com/Rio Rizky Pangestu/

INFOSEMARANGRAYA.COM - Akhir-akhir ini pemberitaan sedang ramai membicarakan tentang polemik Permendikbud No 30 Tahun 2021 dan adanya isu soal legalkan zina.

Munculnya kontroversi yang demikian jelas dibantah langsung oleh Plt Dirjen Pendidikan Tinggi dan Ristek, Nizam.

Ia mengungkapkan bahwa fokus dalam Permendikbud 30 adalah tidak lain dan tidak bukan soal melindungi hak warga negara atas Pendidikan bukan soal melegalkan zina.

Baca Juga: Usai Beri Kritikan Pada Wapres Ma'ruf Amin, Presiden BEM UNMUL Akan Jalani Pemeriksaan Polisi Hari Ini

"Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 hadir sebagai langkah awal kita untuk menanggapi keresahan mahasiswa, dosen, pimpinan perguruan tinggi, dan masyarakat tentang meningkatnya kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi kita," kata Nizam.

Nizam melanjutkan bahwasannya Permendikbud 30 ini, nantinya dapat memberikan pemulihan hak sivitas akademika yang menjadi korban kekerasan seksual, untuk dapat berkontribusi kembali dalam kampus agar lebih aman dan nyaman.

Bahkan Nizam juga menekankan fokus dari Permendikbud 30 adalah terkait pencegahan kekerasan seksual.

Baca Juga: Kritik Ma’ruf Amin, Presiden BEM UNMUL Diperiksa Polisi

Namun benarkah Permendikbud secara tidak langsung akan melegalkan zina?

Beleid yang tertuang dalam Permendikbud 30 tersebut disebutkan oleh Majelis Ormas Islam (MOI) dapat membawa penumpang gelap apabila masyarakat mengamini regulasi bentukan Kemendikbud tersebut.

Halaman:

Editor: Maruhum Simbolon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x