Kasus Dugaan Mesum Oknum Pejabat Kemenag, Wawalkot Banda Aceh: Hukum Tak Pandang Bulu!

- 11 November 2021, 06:12 WIB
ilustrasi hukum cambuk pelaku zina di Banda Aceh- Wakil Wali Kota Banda Aceh beraharap kasus dugaan mesum yang melibatkan pejabat Kanwil Kemenag Aceh segera dilanjutkan.
ilustrasi hukum cambuk pelaku zina di Banda Aceh- Wakil Wali Kota Banda Aceh beraharap kasus dugaan mesum yang melibatkan pejabat Kanwil Kemenag Aceh segera dilanjutkan. /antaranews.com

 

INFOSEMARANGRAYA.COM– Wakil Wali Kota Banda Aceh beraharap kasus dugaan mesum yang melibatkan pejabat Kanwil Kemenag Aceh segera dilanjutkan.

“Saya pikir kalau memungkinkan secara hukum harus dilanjut, saya pikir harus dilanjutkan, karena hukum ini tidak memilih bulu,” kata Zainal Arifin dilansir dari antaranews.com, 11 November 2021.

Adapun kasus dugaan mesum yang dimaksud telah melibatkan oknum pejabat Kemenag Wilayah Aceh.

Baca Juga: Sederet Pahlawan di Era Milenial yang Bekerja Keras di Masa Pandemi Covid 19, Siapa Saja Mereka?

Akan tetapi, kasus tersebut dihentikan oleh pihak kepolisian setempat dan WH Kota Banda Aceh pada 4 November 2021 dengan dalih tidak cukup bukti.

Hal ini bertentangan dengan penyelidikan awal karena pejabat Kemenag tersebut sempat ditahan selama 20 hari oleh pihak kepolisian setempat dan WH Kota Banda Aceh karena memiliki alat bukti yang cukup.

Menurut Arifin, pemerintah harus tetap menjunjung tinggi proses hukum yang dilakukan oleh penegak hukum. Jika memang alat bukti belum lengkap berarti masih ada kekurangan data yang masih belum bisa dibuktikan.

Baca Juga: Peringati Hari Pahlawan, Presiden Jokowi Beri Gelar Kehormatan Kepada 300 Nakes yang Gugur

Halaman:

Editor: Aisya Nur Aziza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah