INFOSEMARANGRAYA.COM– Wakil Wali Kota Banda Aceh beraharap kasus dugaan mesum yang melibatkan pejabat Kanwil Kemenag Aceh segera dilanjutkan.
“Saya pikir kalau memungkinkan secara hukum harus dilanjut, saya pikir harus dilanjutkan, karena hukum ini tidak memilih bulu,” kata Zainal Arifin dilansir dari antaranews.com, 11 November 2021.
Adapun kasus dugaan mesum yang dimaksud telah melibatkan oknum pejabat Kemenag Wilayah Aceh.
Baca Juga: Sederet Pahlawan di Era Milenial yang Bekerja Keras di Masa Pandemi Covid 19, Siapa Saja Mereka?
Akan tetapi, kasus tersebut dihentikan oleh pihak kepolisian setempat dan WH Kota Banda Aceh pada 4 November 2021 dengan dalih tidak cukup bukti.
Hal ini bertentangan dengan penyelidikan awal karena pejabat Kemenag tersebut sempat ditahan selama 20 hari oleh pihak kepolisian setempat dan WH Kota Banda Aceh karena memiliki alat bukti yang cukup.
Menurut Arifin, pemerintah harus tetap menjunjung tinggi proses hukum yang dilakukan oleh penegak hukum. Jika memang alat bukti belum lengkap berarti masih ada kekurangan data yang masih belum bisa dibuktikan.
Baca Juga: Peringati Hari Pahlawan, Presiden Jokowi Beri Gelar Kehormatan Kepada 300 Nakes yang Gugur