Pemberian gelar kehormatan kepada nakes yang telah gugur saat penanganan covid 19 tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Nomor 110 / TK/TH 2021 tanggal 25 Oktober 2021 dengan anugerah Tanda Kehormatan Bintang Jasa.
Tanda Kehormatan Bintang Jasa tersebut diberikan kepada 300 nakes yang diwakilkan dengan tiga penerima yaitu,
1. Almarhum dr. I Ketut Surya Negara, SP.OG (K)-KFM, M.A.R.S., dokter pada RSUP Sanglah Denpasar (menerima Bintang Jasa Pratama);
2. Almarhumah Sucilia Indah, AMK, perawat pada RSUP Dokter Sitanala Tangerang (mewakili 221 penerima lainnya menerima Bintang Jasa Pratama); dan
3. Almarhumah Emialoina Lasia Carolin, bidan pada PuskesmasKecamatan Pesanggrahan, DKI Jakarta (mewakili 76 penerima lainnya menerima Bintang Jasa Nararya)
Baca Juga: Ismail Marzuki Ternyata Pernah Jadi Musisi Keroncong, Lagunya Ada yang Berbahasa Belanda
Dalam acara pemberian penghargaan tersebut yang dilaksanan di Istana Negara, Jakarta, pada hari Rabu, 10 November 2021, Presiden Jokowi juga memberikan gelar Pahlawan Nasional.
4 tokoh yang diberi gelar Pahlawan Nasional adalah Almarhum Tombolotutu (Provinsi Sulawesi Selatan), Almarhum Sultan Aji Muhammad Idris (Provinsi Kalimantan Timur), Almarhum Haji Usmar Ismail (DKI Jakarta), dan Almarhum Raden Aria Wangsakara (Provinsi Banten).***