Tak Dapat Menunjukkan Sertifikat Vaksinasi, Laporan Dugaan Pemerkosaan Ditolak Oleh Polisi

- 21 Oktober 2021, 07:30 WIB
Ilustrasi pemerkosaan yang menimpa seorang gadis berusia 16 tahun oleh polisi di Maluku Utara.
Ilustrasi pemerkosaan yang menimpa seorang gadis berusia 16 tahun oleh polisi di Maluku Utara. /PIXABAY/

INFOSEMARANGRAYA.COM - Dikarenakan tidak dapat menunjukkan sertifikat vaksinasi, pihak Polrestabes Banda Aceh monolak laporan dari korban dugaan percobaan pemerkosaan yang didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh.

Kepala Operasioanl YLBHI-LBH Muhammad Qodrat mengatakan, pihak kepolisian meminta untuk menunjukkan sertifikat vaksinasi korban saat melapor dan menolaknya begitu tidak dapat menunjukkan sertifikat vaksinasi.

“Saat melapor kita dimintai menunjukkan sertifikat vaksin, karena korban belum vaksin, laporannya tidak diterima,” katanya pada Selasa, 19 Oktober 2021 di Banda Aceh.

Baca Juga: Ini Sejarah Dibalik Penetapan Tanggal 22 Oktober Sebagai Hari Santri Nasional, Muslim Wajib Tau!

Baca Juga: Kantor Pinjol Ilegal Jakarta Digrebek Polisi, Fakta Mengejutkan Terkuak Publik

Qodrat menjelaskan, Kejadian bermula saat korban yang merupakan seorang mahasiswa berada di rumahnya sendiri yang berada di wilayah Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, dan kedatangan seorang tamu yang mengetuk pintu.

Korban pun membuka pintu dan seketika itu pelaku yang tak dikenal langsung melancarkan aksi bejatnya.

Korban yang terkejut tak tinggal diam dan melawan pelaku sambil berteriak yang membuat semua tetangga dan ibunnya yang baru saja pulang dari pasar bergegas ke lokasi.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Sebut Pihaknya akan Bongkar Kasus Kaburnya Selebgram Rachel Vennya

“Ibunya yang baru pulang dari pasar langsung masuk ke rumah, karena telah ketahuan palaku melarikan diri, setelah itu mereka melaporkn peristiwa tersebut kepada kepala dusun di sana,” jelasnya.

Setelah kejadian tersebut, korban meminta pendampingan hukum ke LBH Banda Aceh dan membuat laporan ke Polresta setempat pada Senin, 18 Oktober 2021.

Qodrat menjelaskan, padaa saat itu korban juga sudah menjelaskan alasan kenapa korban tidak bisa vaksin, sayangnya korban tidak membawa surat keterangan mengapa korban tidak bisa vaksin.

Baca Juga: Adakan Lomba Mural, Kapolri Izinkan Peserta Kritisi Institusi Polri

Ia sangat menyayangkan penolakan laporan korban dari pihak kepolisian hanya karena korban tidak memiliki sertifikat vaksinasi.

“Kami sayangkan Polresta menolak laporan hanya karena tidak ada sertifikat vaksin,” katanya.

Setelah ditolaknya laporan dugaan percobaan pemerkosaan orang yang tidak dikanal oleh Polresta, pihak LBH Banda Aceh melaporkannya ke Polda Aceh dan mendapatkan dukungan dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Baca Juga: Kota Semarang Berstatus PPKM Level 1, Hendi Beri Kelonggaran Ini Bagi Warga

Sayangnya laporan tetap kembali ditolak oleh pihak kepolisian dikarenakan korban tidak mengetahui identitas dari pelaku yang mencoba memperkosanya.

“Ini juga sangat kita sayangkan, laporan di tolak karena korban tidak mengetahui pelaku, padahal itu sudah tugas polisi untuk mencari tahu pelaku,” ujar Qodrat.

Kepala Operasioanl YLBHI-LBH berharap akan adanya keadilan yang datang kepada korban dan tidak menginginkan akan kejadian serupa terjadi.

Baca Juga: Atlet dan Pelatih NTT di PON Papua Terima Bonus 1 M dari Jhony G. Plate

Sementara itu, Kebid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winasdy mengklarifikasi bahwa pihak kepolisian tidak menolaknya, namun meminta masyarakat yang mengadu untuk vaksinasi terlebih dahulu.

"Setelah dapat sertifikat vaksin dan mengunduh aplikasi PeduliLindungi, maka masyarakat dapat melaporkan kembali." jelasnya.***

Editor: Alfiansyah

Sumber: ANTARA Aceh


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah