Polres Kupang Tangkap Dokter Gigi Gadungan, Ternyata Hanya Tukang Gigi

- 27 September 2021, 11:30 WIB
Ilustrasi tersangka tindak pidana.
Ilustrasi tersangka tindak pidana. /canva.com

INFOSEMRANGRAYA.COM - Polres Kupang Kota telah menentapkan Anton alias AHH (35) sebagai tersangka utama dalam kasus dokter gigi gadungan.

Bisnis ilegal tersebut dilakukan olehnya yang merupakan warga Desa Bijeli, Kecamatan Noemuti, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), selama dua tahun lamanya.

"Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus praktik dokter gigi gadungan," kata Kapolres Kupang Kota AKBP Satrya Perdana P Taring Binti, di Kupang pada Senin, 27 September 2021.

Baca Juga: Info Gempa Terkini: Setelah Jogja, Kini Kupang Diguncang Gempa 5,1 Magnitudo, 'Ya Tuhan, Sumpah'

Kapolres juga menyebut saat ini berkas perkara tahap pertama dari tersangka sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk ditindaklanjuti.

Anton nantinya dapat terjerat  Pasal 78 jo Pasal 73 ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

"Atas perbuatan tersangka yang melawan hukum, tersangka akan mendapat hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp150 juta," ujar dia.

Baca Juga: Wanita Muda Diduga Hamil Tewas Mengenaskan di Kos-kosan, Polsek Semarang Periksa Pacar Korban!

Kapolres juga mengatakan bahwa okasi Anton membuka praktik dokter gigi gadungannya itu tersebar di Kota Kupang dan juga di Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).

Halaman:

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah