Resmi, Terpidana Maling Uang Rakyat Asal Kota Bandung Ini Akhirnya Dieksekusi oleh KPK!

- 24 September 2021, 14:49 WIB
Ilustrasi KPK.
Ilustrasi KPK. /Instagram @official.kpk

"Dan apabila harta bendanya tidak mencukupi maka dijatuhkan pidana penjara selama 2 tahun," tambah Ali lagi.

Sementara itu, untuk Kadar Slamet juga dijatuhi hukuman penjara selama  8 tahun. "Dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Ali.

Baca Juga: KPK Tetapkan 22 Maling Uang Rakyat sebagai Tersangka Jual Beli Jabatan di Probolinggo

Terpidana maling uang rakyat itu juga dijatuhi pidana denda sejumlah Rp400 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Ia juga diwajibakan membayar uang pengganti senilai Rp9,2 miliar. ika uang tersebut tidak dibayarkan dalam jangka waktu 1 bulan, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang.

"Dan apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka dijatuhkan pidana penjara selama 3 tahun," tutup Ali.***

Halaman:

Editor: Alfiansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x