INFOSEMARANGRAYA - Hari libur nasional untuk tahun 2022 sudah ditetepkan Pemerintah pusat. Meskipun untuk cuti belum ditetapkan karena masih harus menunggu perkembangan kasus Covid-19.
Sedangkan untuk hari libur nasional sudah diatur dan disesuaikan dengan hari-hari besar.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Baca Juga: Sebanyak 7 BUMN yang Lama Tidak Beroperasi Akan Ditutup Oleh Erick Thohir
Penetapan hari libur nasional diambil dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2022 yang dipimpin Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Rakor yang digelar pada Rabu, 22 September 2021 dihadiri oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo.
Berikut hari libur nasional yang diatur pemerintah di tahun 2022:
Baca Juga: Kemendikbudristek Tanggapi Soal Penambahan Afirmasi Guru Honorer, Nadiem Makarim : Saya Perjuangkan
1. Tanggal 1 Januari: Tahun Baru 2022 Masehi
2. Tanggal 1 Februari: Tahun Baru Imlek 2573 Kongzil
3. Tanggal 28 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
4. Tanggal 3 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944
5. Tanggal 15 April: Wafat Isa Almasih
6. Tanggal 1 Mei: Hari Buruh Internasional
7. Tanggal 2-3 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah
8. Tanggal 16 Mei: Hari Raya Waisak 2566
Baca Juga: Lakukan Percepatan Vaksinasi Covid-19, Pemerintah Kejar Target 70 Persen di Wilayah Aglomerasi
9. Tanggal 26 Mei: Kenaikan Isa Almasih
10. Tanggal 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
11. Tanggal 9 Juli: Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah
12. Tanggal 30 Juli: Tahun Baru Islam 1444 Hijriyah
13. Tanggal 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
14. Tanggal 8 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
15. Tanggal 25 Desember: Hari Raya Natal. *