Ini Hari Libur Nasional untuk Tahun 2022 Yang Sudah Disahkan Pemerintah

- 23 September 2021, 21:59 WIB
Hari Libur Nasional untuk Tahun 2022 Yang Sudah Disahkan Pemerintah
Hari Libur Nasional untuk Tahun 2022 Yang Sudah Disahkan Pemerintah / Towfiqu barbhuiya/Pexels/

INFOSEMARANGRAYA - Hari libur nasional untuk tahun 2022 sudah ditetepkan Pemerintah pusat. Meskipun untuk cuti belum ditetapkan karena masih harus menunggu perkembangan kasus Covid-19.

Sedangkan untuk hari libur nasional sudah diatur dan disesuaikan dengan hari-hari besar.

Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

Baca Juga: Sebanyak 7 BUMN yang Lama Tidak Beroperasi Akan Ditutup Oleh Erick Thohir

Penetapan hari libur nasional diambil dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2022 yang dipimpin Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Rakor yang digelar pada Rabu, 22 September 2021 dihadiri oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo.

Berikut hari libur nasional yang diatur pemerintah di tahun 2022:

Baca Juga: Kemendikbudristek Tanggapi Soal Penambahan Afirmasi Guru Honorer, Nadiem Makarim : Saya Perjuangkan

1. Tanggal 1 Januari: Tahun Baru 2022 Masehi

2. Tanggal 1 Februari: Tahun Baru Imlek 2573 Kongzil

Halaman:

Editor: Maruhum Simbolon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x