Kitab tersebut merupakan pegangan pokok pesantren-pesantren Nahdlatul Ulama (NU).
"Kami menganggap video tersebut membenturkan dan mempertentangkan antara ajaran dan keyakinan antar agama, dalam hal ini agama Islam dan Kristen. Kami menganggap perbuatan tersebut dapat menciptakan keresahan, kecurigaan, mengadu domba, hingga akhirnya berpotensi menciptakan konflik horizontal antar umat beragama di Indonesia," kata Wakil Ketua Umum RASI, Muntaha Noer di Markas Polda Metro Jaya, Minggu, 12 Juli 2020.
Baca Juga: Lebih Dari 13 Juta Dosis Vaksin Covid-19 Akan Didistribusikan ke Berbagai Daerah Di Indonesia
Pernyataan Kace di video tersebut menimbulkan keresahan di masyarakat dan menimbulkan konflik yang mengandung unsur SARA.
Kace menyebut Kitab Safinatun Najah bukan Alquran sehingga tidak perlu dipercaya.
Muntaha Noer berharap laporan membuat efek jera bagi Kace dan tidak ada lagi pernyataan serupa yang membuat keresahan antar agama di Indonesia.
3.Dilaporkan 3 aliansi ulama Jawa Timur bulan April tahun 2021
Pada 12 April 2021 Kace dilaporkan ke Polda Jatim oleh Aliansi Ulama Madura (Auma), Aliansi Ulama Surabaya (Aura), dan Aliansi Ulama Tapal Kuda (Autada).
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap Muhammad Kace.