Berbagai Sektor Alami Kelonggaran, Mendagri Beri 3 Instruksi Soal PPKM

- 24 Agustus 2021, 10:36 WIB
Mendagri Tito Karnavian umumkan 3 instruksi soal PPKM
Mendagri Tito Karnavian umumkan 3 instruksi soal PPKM /Instagram@titokarnavian/

INFOSEMARANGRAYA.COM - Meski pemerintah pusat memperpanjang PPKM, berbagai sektor mengalami kelonggaran.

Update terkini, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) memberikan tiga instruksi untuk kelanjutan PPKM.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan menyebut ada tiga Inmendagri yaitu Inmendagri 35/2021, Inmendagri 36/2021 dan Inmendagri 37/2021.

Baca Juga: Ramalan Cuara Hari Ini 24 Agustus 2021: Hujan Lebat dan Angin Kencang di Sejumlah Besar Daerah di Indonesia

Inmendagri 35/2021 tentang PPKM level 4, 3 dan 2 di wilayah Jawa dan Bali. Instruksi Mendagri ini berlaku  sejak 24 Agustus 2021 sampai dengan dengan 30 Agustus 2021.

"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 4, 3, dan 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen," demikian kutipan Inmendagri 35/2021.

Lalu Inmendagri 36/2021 merupakan instruksi penerapan PPKM level 4 di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.

Baca Juga: Menkes: Indonesia Masuk Rangking 9 di Dunia Untuk Jumlah Penyuntikan Vaksin Covid-19

Waktu berlaku instruksi Mendagri mulai 24 Agustus 2021 sampai 6 September 2021.

Indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan jadi pedoman dalam menetapkan penetapan level wilayah pada instruksi tersebut.

Halaman:

Editor: Maruhum Simbolon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x