KASUS
Pada 6 Desember 2020, Juliari Batubara ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana bansos COVID-19 oleh KPK. Diduga, ia menerima biaya sebesar Rp10.000 dari masing-masing paket bansos COVID-19 di wilayah Jabodetabek.
Akibat tindakannya itu, ia terancam hukuman mati. Akan tetapi, pada 9 Agustus 2021 lalu, Juliari meminta keringan hakim dalam menjatuhkan vonis karena disebut dapat memberatkan keluarga serta anak-anaknya.
Adapun Jaksa KPK menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menjatuhkan hukuman kepada Juliari Batubara berupa uang pengganti senilai Rp14,5 miliar dan tidak dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun usai menjalankan pidana pokok.***